JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi pernah diminta melunasi tagihan umrah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarga pada 2022 senilai Rp1,7 miliar. Namun, dia menolak karena tidak ada anggaran.
Hal itu disampaikan Sukim saat bersaksi di sidang kasus dugaan pemerasan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya bertanya ke Sukim saat dipanggil Sekjen Kementan setelah menduduki jabatan barunya itu.
"Apa yang disampaikan oleh dia sehubungan dengan jabatan Anda yang baru itu?" tanya Rianto di ruang sidang.
"Ya pada saat itu menyelesaikan terkait dengan kegiatan 2022, kekurangan bayaran Yang Mulia," jawab Sukim.
Dia menjelaskan, kekurangan bayaran tersebut merupakan kegiatan umrah SYL dan keluarga pada 2022.