Pejabat Kementan Tolak Lunasi Tagihan Umrah SYL Rp1,7 Miliar karena Tidak Ada Anggaran

Nur Khabibi
Pejabat Kementan mengaku pernah diminta melunasi tagihan umrah SYL dan keluarga senilai Rp1,7 miliar, namun menolak karena tidak ada anggaran. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi pernah diminta melunasi tagihan umrah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarga pada 2022 senilai Rp1,7 miliar. Namun, dia menolak karena tidak ada anggaran.

Hal itu disampaikan Sukim saat bersaksi di sidang kasus dugaan pemerasan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya bertanya ke Sukim saat dipanggil Sekjen Kementan setelah menduduki jabatan barunya itu. 

"Apa yang disampaikan oleh dia sehubungan dengan jabatan Anda yang baru itu?" tanya Rianto di ruang sidang. 

"Ya pada saat itu menyelesaikan terkait dengan kegiatan 2022, kekurangan bayaran Yang Mulia," jawab Sukim. 

Dia menjelaskan, kekurangan bayaran tersebut merupakan kegiatan umrah SYL dan keluarga pada 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
6 bulan lalu

KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Nasional
7 bulan lalu

Ini yang Disita KPK saat Geledah Kantor Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL

Nasional
7 bulan lalu

KPK Panggil Mantan Pegawainya Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal