Kejagung pun tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh CMNP. Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah meminta klarifikasi pada sejumlah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan untuk menelisik kasus tersebut.
"Masih lid (penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang di sela-sela konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Anang memaparkan pihaknya tengah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Ia pun menekankan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan.
"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," ujar Anang.
Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tak mengungkap. Pasalnya, penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup.
"Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," ujar Anang.
Untuk diketahui, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Adapun, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP tertanggal 29 Agustus 2025.