Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir

Antara
Alfi Kholisdinuka
Pemusnahan minuman beralkohol hasil razia kepolisian. (Foto: Sindonews/Ilustrasi)

El-Abd menambahkan bahwa undang-undang Mesir melarang promosi minuman beralkohol di media massa. Selain itu melarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol kepada warga negara Mesir pada hari-hari besar Islam seperti Ramadhan, Tahun Baru Hijrah, Malam Nisf Sya'ban, Isra' Mi'raj juga hari Arafah.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari Kementerian Pariwisata berupa penutupan usaha selama 1 bulan selain pidana kurungan atau denda yang divonis oleh pengadilan.

Selain bertemu dengan anggota parlemen, Delegasi Pansus Minuman Beralkohol DPR juga bertemu dengan Dirjen Perhotelan dan Restoran Kementerian Pariwisata Mesir serta mengunjungi pabrik minuman beralkohol di Alexandria.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
16 jam lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
2 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Internasional
2 hari lalu

Israel Akhirnya Buka Perbatasan Rafah Gaza-Mesir, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal