Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir

Jumat, 09 Maret 2018 - 18:08:00 WIB
Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir
Pemusnahan minuman beralkohol hasil razia kepolisian. (Foto: Sindonews/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kunjungan tersebut, delegasi pansus beserta Helmy Fauzy diterima oleh Ketua Komisi Agama Parlemen Mesir Prof Dr Usamah el-Abd, Wakil Ketua Komisi Prof Dr Amani Aziz dan beberapa anggota Komisi Agama Parlemen Mesir.

Untuk diketahui, Mesir telah memiliki undang-undang mengenai minuman beralkohol sejak 1956 yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 63 Tahun 1976.

Dalam undang-undang tersebut telah cukup rinci diatur mengenai penjualan dan aturan penjualan minuman beralkohol namun tetap mengakomodasi agama minoritas dan kebutuhan pariwisata yang merupakan penunjang ekonomi Mesir selama ini.

Usamah el-Abd yang juga mantan Rektor Universitas Al-Azhar antara lain mengatakan bahwa di antara landasan filosofis penerbitan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di Mesir adalah untuk menghormati wisatawan asing yang berkunjung ke Mesir, khususnya mereka yang sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol.

Sesuai undang-undang tersebut, penjualan dan penyajian minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di hotel-hotel dan tempat-tempat wisata terbatas yang telah memperoleh izin dari Kementerian Pariwisata Mesir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut