Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Terancam 9 Tahun Penjara

Okto Rizki Alpino
Pelaku penipuan bermodus tabrak lari terancam penjara (Foto : Okto Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Pria pincang yang mengaku korban tabrak lari di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur terancam hukuman penjara akibat ulahnya. Tersangka AF melancarkan aksi berpura-pura menjadi korban tabrak lari karena membutuhkan uang untuk terapi keterhantuangan obat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, modus AF pura-pura pincang dengan memanfaatkan luka yang dialaminya akibat tertabrak truk pada 2012 silam.

"Memang yang bersangkutan kakinya luka, tetapi lukanya adalah luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat diseset kulitnya, sehingga agak pincang itulah modus yang digunakan tersangka," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP. AF diketahui mencoba memeras korban pengemudi mobil yang melintas lalu mengejarnya dan mencoba meminta ganti rugi.

"Jadi kita kenakan dua pasal karena ada fitnah dan melakukan pemerasan. Ancaman  9 tahun dan 4 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nasional
2 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
2 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal