JAKARTA, iNews.id - Pria pincang yang mengaku korban tabrak lari di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur terancam hukuman penjara akibat ulahnya. Tersangka AF melancarkan aksi berpura-pura menjadi korban tabrak lari karena membutuhkan uang untuk terapi keterhantuangan obat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, modus AF pura-pura pincang dengan memanfaatkan luka yang dialaminya akibat tertabrak truk pada 2012 silam.
"Memang yang bersangkutan kakinya luka, tetapi lukanya adalah luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat diseset kulitnya, sehingga agak pincang itulah modus yang digunakan tersangka," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP. AF diketahui mencoba memeras korban pengemudi mobil yang melintas lalu mengejarnya dan mencoba meminta ganti rugi.
"Jadi kita kenakan dua pasal karena ada fitnah dan melakukan pemerasan. Ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara," ucapnya.