Pelaku Perdagangan Gading Gajah Jualan via TikTok dan Facebook

Ari Sandita Murti
Bareskrim ciduk pelaku perdagangan gading gajah yang dibentuk pipa hingga patung pada Senin (26/5/2025) (foto: iNews.id)

"Modus tersangka JF, menyimpan, memiliki, dan berdagangkan pipa rokok, patung ukiran, gelang, dan tongkat komando yang semuanya terbuat dari gading gajah dilindungi," paparnya.

Nunung menambahkan, JF menjualnya di kawasan Menteng Dalam, Jakarta pada 4 kiosnya, termasuk gadung gajah yang masih berbentuk kotakan dan belum diolah menjadi pipa ataupun patung. JF mulai menjual gading gajah pada tahun 2020 silam dengan membeli di kawasan Menteng, Sentul dan BSD dari berupa bahan kotakan gading gajah.

"Setelah tersangka JF mendapatkan gading gajah yang masih bahan bentuk kotakan, JF menjual ke tersangka IR sebesar Rp8 juta per kg, sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12-16 juta per kg, tergantung kondisi bahan gading gajah tersebut," ucap Nunung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

5 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

6 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara usai Diisukan bakal Diganti

11 hari lalu

Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal