JAKARTA, iNews.id - Haris Pertama dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Haris sosok yang pernah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan isu rasisme terhadap Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Haris dicopot berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh Pengurus Pusat KNPI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Sabtu, (6/3/2021).
Rapat pleno itu dipimpin oleh wakilnya, Ahmad A Bahri. Menurut Bahri, Haris dicopot dari jabatannya karena melanggar AD/ART KNPI.
"Pertama, pelanggaran pada Pasal 23 ART terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," kata Bahri dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Kemudian kedua, kata Bahri, pelanggaran Pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. Haris dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan KNPI.