JAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan terkini menunjukkan upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif menemui jalan buntu usai pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan penolakan.
Tawaran damai tersebut sebelumnya diajukan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah tersebut dinilai memungkinkan secara hukum, karena pasal dakwaan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Anshor memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Namun, pada agenda persidangan ketiga, kubu pelapor memutuskan menolak opsi perdamaian tersebut dan memilih melanjutkan proses perkara ke pembuktian materiil. Saat ini perkara telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Majelis hakim dijadwalkan menggelar persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela guna menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau dinyatakan gugur.
GPM Nilai Ada Ancaman Partisipasi Publik
Proses hukum terhadap Anshor mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM). Organisasi kepemudaan ini menilai penindakan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran dan aset negara.