JAKARTA, iNews.id - Proyek pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).
Praktisi hukum Munarman mengungkapkan adanya "begal tol."
Pasalnya, berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK tahun 2024, masa konsesi awal jalan tol tersebut seharusnya berakhir pada 2025. Namun, konsesi itu telah diperpanjang hingga 2060.
“Tiba-tiba ada perpanjangan konsesi tanpa lelang, penunjukan langsung selama 35 tahun. Itu secara hukum tidak dibenarkan, karena itu artinya memberikan konsesi baru,” ujar Munarman.
Dia menilai perpanjangan masa konsesi itu berpotensi merugikan masyarakat.