Dokumen Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Tak Ditandatangani, Pengamat: Cacat Administrasi 

Muhammad Refi Sandi
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai dokumen perbaikan perkara gugatanbatas usiacapres-cawapres tidak ditandatangani pemohon Almas Tsaqibbirru cacat administrasi. Hal ini menandakan Mahkamah Konstitusi (MK) lemah dalam judicial governance. 

"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua MK Anwar Usman," kata Yance kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Yance menegaskan kesalahan administrasi sudah semestinya tak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK.

"Semestinya kesalahan-kesalahan administrasi tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK," ucapnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres. Dokumen tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya. 

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

15 jam lalu

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Djarum, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

2 hari lalu

Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

9 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal