Pelaporan terhadap Andre Rosiade Ditolak Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPP Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia Donny Manurung melaporkan anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tindakan Andre ikut menggerebek pekerja seks komersial (PSK) online di Padang, Sumatera Barat.

Namun, laporan itu ditolak oleh Bareskrim. Donny menyebut, Bareskrim menyebut laporan itu tidak lengkap, termasuk dari alat bukti yang digunakan sebagai dasar laporan.

"Artinya baru secara follow up saja, baru kita tadi buat. Nanti, kita disuruh sertakan pembuktian (alat bukti) secara rinci. Percakapan, pesan, video dan berkas seperti apa, itu belum kita bawa sepenuhnya," kata Donny di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2020).

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan jaringannya di Padang untuk melengkapi apa yang diminta polisi. Donny mengaku akan tetap melaporkan Andre karena tidak semestinya tidak turut menggerebek.

Andre, kata dia, diduga melanggar Pasal 55 jo Pasal 56, Pasal 296 jo Pasal 310 dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

6 jam lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

2 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal