Pelaporan terhadap Andre Rosiade Ditolak Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik penjual, penyedia dan pembeli bisa dipidanakan. Namun, Andre ditudingnya sengaja memesan kamar untuk menjebak.

Andre memicu kontroversi setelah bersama polisi menggerebek PSK di sebuah hotel, Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni PSK berinisial NN (26)dan seorang muncikari, AS (24).

Selain itu, polisi menyita barang bukti uang Rp750.000, ponsel milik pelaku dan alat kontrasepsi yang belum terpakai. Majelis Kehormatan Partai Gerindra memastikan untuk memanggil Andre terkait penggerebekan itu.

"Andre Rosiade akan diminta klarifikasi besok semua hal terkait kejadian di Sumatera Barat oleh Majelis Kehormatan Gerindra," kata Dasco.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

5 hari lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

5 hari lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal