Pelaporan terhadap Andre Rosiade Ditolak Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik penjual, penyedia dan pembeli bisa dipidanakan. Namun, Andre ditudingnya sengaja memesan kamar untuk menjebak.

Andre memicu kontroversi setelah bersama polisi menggerebek PSK di sebuah hotel, Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni PSK berinisial NN (26)dan seorang muncikari, AS (24).

Selain itu, polisi menyita barang bukti uang Rp750.000, ponsel milik pelaku dan alat kontrasepsi yang belum terpakai. Majelis Kehormatan Partai Gerindra memastikan untuk memanggil Andre terkait penggerebekan itu.

"Andre Rosiade akan diminta klarifikasi besok semua hal terkait kejadian di Sumatera Barat oleh Majelis Kehormatan Gerindra," kata Dasco.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

3 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal