JAKARTA, iNews.id - Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menangkap seorang pemain sinetron berinisial MR. Penangkapan dilakukan di Depok pada 25 Juni 2025 lalu.
MR ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor lantaran tidak tahan terus-menerus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara langsung maupun melalui rekening.
"Ada laporan dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang. Sudah beberapa kali ditransfer, baik cash maupun lewat rekening. Mungkin karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor," kata Pengky saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).