Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK mengungkap ada uang dua minguan dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri danuntuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," sambungnya. 

Sementara itu, tercatat delapan tersangka menerima uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah. 

Berikut daftarnya:

1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.

2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.

3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.

4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar. 

5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.

6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Jeritan Hati Nikita Mirzani dari Balik Jeruji Ditulis dalam Secarik Surat, Ini Isinya

Nasional
2 hari lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

Nasional
6 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
6 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal