Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK mengungkap ada uang dua minguan dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri danuntuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," sambungnya. 

Sementara itu, tercatat delapan tersangka menerima uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah. 

Berikut daftarnya:

1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.

2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.

3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.

4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar. 

5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.

6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
6 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
10 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
11 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal