Hasil pemeriksaan, kata dia paling lambat harus disampaikan kepada KPU, dua hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. "Namun tim berkomitmen sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU," katanya.
Dia menambahkan, tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lainnya.
"Seluruh tim terikat kepada sumpah dan kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen, " tambahnya.