Dia menjelaskan, Satgas PKH juga telah melakukan identifikasi tindak pidana terkait penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. Satgas kemudian akan memastikan pihak mana yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana itu.
"Ini akan dilakukan penegakan hukum baik dari Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, maupun Kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, bencana banjir bandang dan longsor menerjang tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bencana yang menyebabkan seribu orang lebih tewas ini diduga dipicu kerusakan hutan yang masif.