Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini!

Anggie Ariesta
Ilustrasi cukai minuman manis batal diterapkan di tahun ini oleh Kemenkeu. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama.

"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," ujar Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Djaka menjelaskan bahwa penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.

"Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa bea cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh bea cukai," ujar Djaka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan dengan turut mengonfirmasi target penerimaan Bea Cukai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank

9 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

9 hari lalu

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

13 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal