Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini!

Anggie Ariesta
Ilustrasi cukai minuman manis batal diterapkan di tahun ini oleh Kemenkeu. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama.

"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," ujar Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Djaka menjelaskan bahwa penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal