Pemerintah Buka Opsi Turunkan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Lewat RUU

Achmad Al Fiqri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka peluang menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Rencana tersebut akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR membahas RUU BUMN. Menurutnya, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo usai Raker Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Persetyo.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

DPR Terima Supres RUU BUMN hingga Calon Dubes RI

1 hari lalu

Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung sebelum Januari 2027

7 hari lalu

Pemerintah Pesan Pesawat Beriev hingga 2.000 Truk Pemadam untuk Tangani Karhutla

7 hari lalu

KAI Segera Impor 23 KRL Bekas dari Jepang, Atasi Kekurangan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal