Pemerintah Buka Opsi Turunkan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Lewat RUU

Achmad Al Fiqri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka peluang menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Rencana tersebut akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR membahas RUU BUMN. Menurutnya, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo usai Raker Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Persetyo.

Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. 

"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DPR Terima Supres RUU BUMN hingga Calon Dubes RI

Nasional
5 jam lalu

DPR Terima Supres RUU BUMN hingga Calon Dubes RI

Nasional
21 jam lalu

Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp6,65 Triliun dari Danantara, untuk Apa Saja?

Nasional
24 jam lalu

Penjelasan Garuda Indonesia soal Rencana Merger dengan Pelita Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal