Pemerintah dan DPR Ingin Herry Wirawan yang Tanggung Restitusi Para Korban, Bukan Negara

Erfan Ma'ruf
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sebelumnya, Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya ada yang mengalami kehamilan dan melahirkan. Atas pembuatannya, Herry divonis seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Selain itu, hakim memutuskan 9 korban pelecehan seksual Herry agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diminta membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Lisa Mariana Kecewa karena Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung

Nasional
7 bulan lalu

Penjelasan Kubu Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung

Nasional
1 tahun lalu

Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung

Nasional
1 tahun lalu

Pengacara Minta KY dan MA Pantau Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal