JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta memberi kewenangan kepada rumah sakit (RS) swasta untuk dapat mendeteksi gejala virus korona (Covid-19). Ketua Lembaga Biologi Molekul (LBM) Eijkman, Amin Subandrio menilai hal itu bisa menjadi solusi mendeteksi peredaran virus korona di Indonesia.
Saat ini, menurut dia, banyak RS swasta yang tidak memiliki kewenangan lebih untuk mendeteksi lebih jauh apakah pasiennya dinyatakan positif atau tidak, melainkan harus melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Padahal, komunikasi tersebut memakan waktu yang cukup lama.
Amin mengatakan, bisa saja ketika RS Swasta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tak menutup kemungkinan virus tersebut bisa menyebar ke orang lain.
"Sekarang kan kalau ada kasus harus dirujuk dulu dan itu delay-nya bisa sampai 2-3 hari. Kalau diberi wewenang rumah sakit swasta yang memiliki fasilitas, mereka bisa membantu kita untuk early detection," ujarnya dalam diskusi di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2020).
Jika nantinya diberikan kewenangan, Amin memaparkan, RS swasta juga tidak boleh mengumumkan secara langsung apabila ada pasien yang positif terjangkit korona. RS swasta harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).