Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru untuk Hindari Kesalahan Persepsi

Irfan Ma'ruf
Pemerintah diminta menggencarkan sosialisasi KUHP baru. (Foto: Istimewa)

Begitu pun KUHP baru ini dapat disebut sebagai pembaruan hukum pidana Indonesia dari hukum produk kolonial berusia ratusan tahun menjadi sistem hukum pidana modern. Hal ini, antara lain ditandai dengan digunakannya paradigma hukum pidana modern yang menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. 

"Salah satu contohnya adalah pengaturan KUHP yang bersifat humanis dengan mengakhiri pro dan kontra dari penjatuhan pidana mati. Setelah 10 tahun itu akan dilihat apakah tetap pidana mati atau kah dipindahkan ke pidana seumur hidup. Jangan sampai orang sudah dipidana 28 tahun penjara, eh besoknya dipindahkan ke pidana mati juga. Nah, hal seperti itu untuk menjaga kesewenang-wenangan dari penegakan hukum," lanjut Yenti.

Yenti berharap KUHP baru ini juga akan menyelesaikan persoalan banyaknya tindak pidana ringan yang dikenakan secara berlebihan kepada masyarakat, terutama masyarakat kecil yang kerap rentan terhadap ancaman pidana.

"Semoga tidak terjadi lagi hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Terutama misalnya untuk masyarakat miskin yang mencuri karena masalah ekonomi itu seharusnya bisa ditemukan solusi ancaman pidana yang lebih ringan, sehingga tidak ada di LP itu isinya hanya masyarakat biasa yang pidananya ringan," tuturnya.

Yenti juga berkeyakinan penerapan KUHP yang telah coba disusun sejak puluhan tahun ini tidak akan menganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, dan investor asing selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang diusung KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Nasional
2 bulan lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
2 bulan lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal