Pemerintah Gelar Sidang Isbat untuk Tentukan Awal Ramadan, Ini Dasar Hukumnya

Binti Mufarida
Kemenag akan melaksanakan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang isbat? 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sidang isbat. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. 

Arsad menjelaskan, PMA tersebut mengatur metodelogi penetapan awal bulan Hijriah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, serta kriteria visibilitas hilal. 

"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

10 hari lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

18 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

20 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal