Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: MPI/Armydian Kurniawan)

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

Pasal 345
(1) Setiap Orang yang karena
kealpaannya mengakibatkanpencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sah! Syarat Kecukupan SKP Dokter Resmi Turun, dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun

5 hari lalu

Terungkap! Ternyata Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Kamu Tidur

8 hari lalu

Mengenang Siti Hasmah, Sang Dokter yang Mengabdikan Hidupnya untuk Kesehatan Ibu dan Anak

9 hari lalu

Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal