Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: MPI/Armydian Kurniawan)

Pasal-pasal tersebut sebelumnya masih dimuat dalam draf per 4 Juli 2022. Berdasarkan draf matriks, berikut lima pasal yang dihapus itu.

Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 278
(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang  disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan  pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 jam lalu

RS Lapangan Mulai Beroperasi, Jadi Harapan untuk Korban Gempa NTT

6 jam lalu

Kisah Anak 11 Tahun Korban Gempa NTT Jalani Operasi di RS Lapangan, Penuh Perjuangan

2 hari lalu

Kemenkes Siapkan AI yang Bertugas Baca Hasil MRI, Ini Faktanya!

5 hari lalu

RS Lapangan Dibangun Imbas Gempa NTT, Ibu Hamil hingga Pasien Cuci Darah Jadi Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal