Pemerintah Indonesia Koordinasi dengan Malaysia untuk Pemulangan Riza Chalid

Avirista Midaada
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Foto: Avirista Midaada).

Dia menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemaksaan karena fungsi Imipas terbatas pada urusan keimigrasian dan negosiasi diplomatik.

"Kita lagi membangun kerjasama dengan temen-temen di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat berada di sana," ucapnya.

Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023. 

Riza diduga menyalahgunakan posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara serupa.

Total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, dengan rincian kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian Rp 91,3 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Raja Minyak Riza Chalid Mangkir dari Panggilan, Ini Langkah Kejagung

1 tahun lalu

Kejagung Terus Pelototi Keberadaan Riza Chalid di Malaysia

3 hari lalu

Kepala Bappisus Bareng Menteri Imipas Sidak ke Lapas Cibinong: Jangan Sampai Jadi Tempat Transaksional!

4 hari lalu

Dobrak Stigma Kinerja Birokrasi, Kemenimipas Anugerahkan ASN Inovatif pada Rakor 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal