JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Nantinya, sekolah untuk sementara bisa menggaji guru honorer melalui anggaran BOSP.
Tidak hanya guru honorer, tetapi juga tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan relaksasi ini adalah langkah pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik di seluruh sekolah.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
"Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan," sambung dia.