Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Felldy Aslya Utama
Mendikdasmen Abdul Mu'ti merelaksasi penggunaan dana BOSP untuk menggaji guru honorer. (foto: Danandaya Arya)

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

"Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan," pungkasnya

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Respons Mendikdasmen soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027

28 hari lalu

Mendikdasmen Ungkap Pendidikan Gratis Mulai dari TK, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

28 hari lalu

Hadiah OSN 2026 Sempat Disorot karena Turun, Mendikdasmen Buka Opsi Naik Tahun Depan

1 bulan lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Mendikdasmen Buka Opsi PJJ di Daerah Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal