Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Felldy Aslya Utama
Mendikdasmen Abdul Mu'ti merelaksasi penggunaan dana BOSP untuk menggaji guru honorer. (foto: Danandaya Arya)

Mu'ti juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Adapun relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi guna memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. 

Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Respons Mendikdasmen soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027

28 hari lalu

Mendikdasmen Ungkap Pendidikan Gratis Mulai dari TK, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

28 hari lalu

Hadiah OSN 2026 Sempat Disorot karena Turun, Mendikdasmen Buka Opsi Naik Tahun Depan

2 bulan lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Mendikdasmen Buka Opsi PJJ di Daerah Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal