Dia menuturkan, upaya yang dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah instansi untuk mengintensifkan sosialisasi prokes 3 M. Selain itu, kata dia juga mengoptimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"TNI dan Polri telah melakukan pendampingan posko penebalan personel pada daerah-daerah yang dalam zonasi merah, yaitu 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes.
"Yang menjadi sasaran adalah aktivitas, individu, komunitas, instansi dan masyarakat di lokasi yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes, seperti fasilitas umum, restoran, kafe, permukiman, tempat olahraga umum, mal dan tempat wiasata," ucapnya.