Ketiga, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp900.000 atau Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Di sektor mobilitas, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Fasilitas insentif PPN ini menyasar 3,75 juta penumpang dengan tanggal keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026.
Insentif untuk moda transportasi darat mencakup kereta api dengan potongan harga tiket sebesar 30 persen untuk kelas ekonomi komersial di wilayah Jawa dan Sumatra Utara. Program ini ditargetkan menjangkau 1,04 juta penumpang untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Sementara itu, untuk transportasi laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memberikan diskon tarif dasar sebesar 30 persen untuk kelas ekonomi pada seluruh rute kapal penumpang. Insentif ini ditargetkan menjangkau 414.000 penumpang untuk periode perjalanan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Adapun untuk penyeberangan, ASDP memberikan pembebasan 100 persen tarif jasa pelabuhan bagi pejalan kaki dan kendaraan golongan II/IVA di 14 pelabuhan penyeberangan. Program ini menyasar 1,42 juta pengguna.
"Kemudian tarif jasa pelabuhan (untuk pejalan kaki dan kendaraan golongan II/IVA) yang digratiskan oleh ASDP di 14 pelabuhan untuk 1,42 juta orang periodenya 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," ujarnya.