Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2019, Ini Perinciannya

Antara
Jamaah haji melakukan tawaf di Masjid al-Haram, Makkah. (ilustrasi). (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 itu mulai diundangkan per Kamis (14/3/2019) ini.

Regulasi tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari lalu. Dalam keppres itu, diatur BPIH untuk calon jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan, setelah terbitnya Keppres Nomor 8/2019, para calon jamaah haji tinggal melunasi BPIH. Uang tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nontunai.

“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Maman menjelaskan, Ditjen PHU Kemenag sudah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 H/2019. Calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan, berhak melakukan pelunasan dan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Rp1,77 T Buat Tanggung Lonjakan Biaya Haji, Jemaah Tak Perlu Bayar Tambahan

Buletin
9 hari lalu

Kabar Gembira! Prabowo Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta meski Harga Avtur Naik

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Putuskan Biaya Haji Turun Rp2 Juta meski Tiket Pesawat Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal