Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2019, Ini Perinciannya

Antara
Jamaah haji melakukan tawaf di Masjid al-Haram, Makkah. (ilustrasi). (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 itu mulai diundangkan per Kamis (14/3/2019) ini.

Regulasi tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari lalu. Dalam keppres itu, diatur BPIH untuk calon jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan, setelah terbitnya Keppres Nomor 8/2019, para calon jamaah haji tinggal melunasi BPIH. Uang tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nontunai.

“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Maman menjelaskan, Ditjen PHU Kemenag sudah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 H/2019. Calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan, berhak melakukan pelunasan dan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

5 hari lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

6 hari lalu

Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan Eks Honorer Kemenag di Kasus Kuota Haji, Ada Range Rover hingga 2 Rumah

10 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal