Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan, Murid Muslim Dianjurkan Tadarus Alquran

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi tadarus Alquran di bulan Ramadan (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat Edaran Bersama diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026.

SEB ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga setelah Idul Fitri.

Mendikdasmen menyampaikan, kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Terry Putri Pulang Kampung, Tak Sabar Jalani Ramadan 2026 di Indonesia

Megapolitan
4 jam lalu

Tegas! Pramono Larang Ormas Sweeping Warung Makan selama Ramadan

Megapolitan
6 jam lalu

TPU Karet Bivak Jakpus Ramai Dikunjungi Peziarah jelang Ramadan

Muslim
9 jam lalu

Jelang Ramadan, BAZNAS dan KSrelief Salurkan 7.000 Paket Sembako ke Warga Tidak Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal