Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK. (Foto MPI).

Penetapan SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir.

Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memutuskan bersama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2025 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Jadwal Libur Sekolah jelang Lebaran 2026, Total Ada 16 Hari!

Nasional
1 bulan lalu

BGN Liburkan Program MBG saat Imlek dan Awal Ramadan, Kembali Disalurkan 23 Februari

Megapolitan
2 bulan lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Nasional
2 bulan lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal