JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan skema kompensasi bagi masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Sumatra.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepat Rehabilitasi Rekonstruksi Bencana Aceh Sumatera, Amran mengatakan bahwa besaran kompensasi diberikan sesuai kerusakan yang dialami.
Bagi rumah atau bangunan dengan kerusakan ringan akan diberi kompensasi sebesar Rp15 juta, untuk rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat sebesar Rp60 juta.
Selain mendapatkan uang kompensasi, pemerintah juga bakal memberikan uang peningkatan ekonomi serta mengisi perabotan rumah sebesar Rp3.000.000 per kepala keluarga.
“Kemudian juga ada uang pembiayaan isi rumah atau perabotan dari Kemensos sebesar Rp3.000.000, kemudian juga ada uang untuk ekonomi oleh Kemensos. Kemudian uang pembiayaan perabotan dan juga pengikatan ekonomi keluarga sama dengan yang rusak ringan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri Selasa (20/1/2026).
“Demikian juga yang rusak berat ya untuk uang pembiayaan perabotan isi rumah dan penyehatan ekonomi sama besarnya dengan rusak sedang,” sambung dia.