Pemerintah Tetapkan Skema Kompensasi Korban Bencana Sumatra, Segini Besarannya

Niko Prayoga
Pemerintah menetapkan skema kompensasi korban bencana Sumatra. (Foto: iNews.id/Niko)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan skema kompensasi bagi masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Sumatra.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepat Rehabilitasi Rekonstruksi Bencana Aceh Sumatera, Amran mengatakan bahwa besaran kompensasi diberikan sesuai kerusakan yang dialami.

Bagi rumah atau bangunan dengan kerusakan ringan akan diberi kompensasi sebesar Rp15 juta, untuk rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat sebesar Rp60 juta.

Selain mendapatkan uang kompensasi, pemerintah juga bakal memberikan uang peningkatan ekonomi serta mengisi perabotan rumah sebesar Rp3.000.000 per kepala keluarga.

“Kemudian juga ada uang pembiayaan isi rumah atau perabotan dari Kemensos sebesar Rp3.000.000, kemudian juga ada uang untuk ekonomi oleh Kemensos. Kemudian uang pembiayaan perabotan dan juga pengikatan ekonomi keluarga sama dengan yang rusak ringan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri Selasa (20/1/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Penyampaian Informasi Bencana Dinilai Sulit Dipahami, BMKG: Butuh Waktu 

10 hari lalu

Prabowo Usul Gabungkan Badan Geologi dan BMKG, Anggota DPR: Lebih Efisien

10 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Antisipasi Bencana secara Terpadu, Dikoordinasikan Para Menko

10 hari lalu

Prabowo Kaji Gabungkan BMKG dengan Badan Geologi untuk Hadapi Potensi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal