Pemerintah Tunjuk Marketplace jadi Pemungut Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah akan tunjuk marketplace jadi pemungut pajak. (Foto: freepik)

Adapun, kata Rosmauli peraturan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah. Jika sudah ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan kepada publik.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan,” ucap dia.

DJP juga menyebutkan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses meaningful participation, yaitu dialog dengan pelaku industri e-commerce serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tutup Rosmauli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Nasional
4 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Nasional
5 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
5 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal