Daftar Aset Sitaan Penunggak Pajak yang Dilelang DJP, Ada Truk Tronton hingga Motor

Anggie Ariesta
Ilustrasi lelang. DJP melelang 15 aset penunggak pajak pada 25 Juni 2025. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan melelang aset-aset sitaan milik penunggak pajak pada Rabu (25/6/2025). Adapun objek yang dilelang mulai dari truk tronton hingga motor.

Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025). 

Objek yang akan Dilelang

Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
Mobil Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
Sepeda motor Honda Revo
Sepeda motor Yamaha NMAX

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax hingga Desember 2025

Nasional
3 hari lalu

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Internet
4 hari lalu

Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

Nasional
4 hari lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal