JAKARTA, iNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan melelang aset-aset sitaan milik penunggak pajak pada Rabu (25/6/2025). Adapun objek yang dilelang mulai dari truk tronton hingga motor.
“Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
Mobil Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
Sepeda motor Honda Revo
Sepeda motor Yamaha NMAX