Daftar Aset Sitaan Penunggak Pajak yang Dilelang DJP, Ada Truk Tronton hingga Motor

Anggie Ariesta
Ilustrasi lelang. DJP melelang 15 aset penunggak pajak pada 25 Juni 2025. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan melelang aset-aset sitaan milik penunggak pajak pada Rabu (25/6/2025). Adapun objek yang dilelang mulai dari truk tronton hingga motor.

Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025). 

Objek yang akan Dilelang

Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
Mobil Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
Sepeda motor Honda Revo
Sepeda motor Yamaha NMAX

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

5 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

6 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

6 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal