JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengusulkan agar jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat bergantian. Panja DPR pun menyempati usulan tersebut yang tertuang dalam RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres.
Mulanya, Panja membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 23 Ayat 2. Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
"Usulan pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam rapat Panja DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Merespons itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Regulasi itu menjadi kebutuhan Presiden.
"Prinsipnya ini kan dalam rangka sistem presidential dan ini menjadi kebutuhan Presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," tutur Supratman.
"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," imbuhnya.