Pemerintah Usul Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Bergantian, DPR Sepakat

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja DPR membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengusulkan agar jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat bergantian. Panja DPR pun menyempati usulan tersebut yang tertuang dalam RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres.

Mulanya, Panja membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 23 Ayat 2. Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. 

"Usulan pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam rapat Panja DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Merespons itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Regulasi itu menjadi kebutuhan Presiden. 

"Prinsipnya ini kan dalam rangka sistem presidential dan ini menjadi kebutuhan Presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," tutur Supratman.

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
13 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
13 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
1 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal