Pemerintahkan Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR

Achmad Al Fiqri
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hairiej menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hairiej menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). Pemerintah berharap DPR segera membahas RUU ini.

Eddy menjelaskan, pihaknya telah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Dia mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu.

Dia mengatakan terdapat empat pertimbangan pemerintah untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam UU KUHP.

"Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. sehingga seluruh ketentuan Pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," kata Eddy.

Ketiga, lanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026, karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Polemik RUU KUHAP Jadi UU, Ancam Hak Rakyat?

Nasional
5 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
5 hari lalu

Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Shorts
6 hari lalu

Habiburokhman Sebut Roy Suryo CS Bakal Sulit Ditahan Jika RUU KUHAP Baru Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal