"Dengan demikian, pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," tutur Eddy.
Atas dasar itu, Eddy berharap DPR bisa membahas dan menyetujui RUU ini.
"Besar harapan kami, agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy.
Diketahui, Komisi III DPR akan membahas RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan, UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut KUHP baru. UU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru, serta menghapus ketimpangan sanksi.