Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, KUHAP baru ini mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.

Habiburokhman mencontohkan, kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat tersangka Roy Suryo cs juga dapat diselesaikan melalui restorative justice.

"Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam KUHAP baru, polisi tidak mudah menahan seseorang. Begitu juga dalam konteks kasus Roy Suryo cs ini.

"Kalau menurut KUHAP baru ya, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, jika memakai KUHAP lama maka ada peluang Roy Suryo cs ditahan sewenang-wenang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya

Nasional
3 jam lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal