JAKARTA, iNews.id - Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan divonis 11 tahun penjara. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Riau ini dinyatakan terbukti melakukan aksi tindak pidana terorisme di Air Terjun Gema (Batu Dinding) Pekanbaru dan kawasan Siberuk, Sumatera Selatan.
Wawan juga diduga menjadi provokator kerusuhan Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan penjara selama 11 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Soehartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 13 tahun penjara. Atas putusan tersebut, dia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima.
Namun Wawan tidak mau mengajukan pembelaan ataupun banding. "Saya tidak rida dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya hanya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan, sambil mengacungkan jari telunjuknya.
Sebelum vonis dibacakan, Wawan alias Abu Afif memasuki ruangan dengan tertatih-tatih menuju kursi pesakitan. Dia diberi kesempatan majelis hakim untuk menjumpai istrinya.