Pemimpin JAD Provokator Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto:Antara/Galih Pradipta).

JAKARTA, iNews.id - Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan divonis 11 tahun penjara. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Riau ini dinyatakan terbukti melakukan aksi tindak pidana terorisme di Air Terjun Gema (Batu Dinding) Pekanbaru dan kawasan Siberuk, Sumatera Selatan.

Wawan juga diduga menjadi provokator kerusuhan Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan penjara selama 11 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Soehartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 13 tahun penjara. Atas putusan tersebut, dia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima.

Namun Wawan tidak mau mengajukan pembelaan ataupun banding. "Saya tidak rida dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya hanya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan, sambil mengacungkan jari telunjuknya.

Sebelum vonis dibacakan, Wawan alias Abu Afif memasuki ruangan dengan tertatih-tatih menuju kursi pesakitan. Dia diberi kesempatan majelis hakim untuk menjumpai istrinya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 hari lalu

BNPT Sebut Aksi KKB Papua Bukan Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

2 bulan lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

3 bulan lalu

Wakapolri Ingatkan Ancaman Teror Modern di Era Digital, Semakin Cair dan Sulit Dipetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal