Pemimpin JAD Provokator Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto:Antara/Galih Pradipta).

Wawan diringkus bersama Abu Ibrahim alias Beni Sutrisno alias Abu Ibrahim di Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Terakhir pada 8 Mei, Wawan diduga menjadi provokator kerusuhan Mako Brimob yang membuat ratusan tahanan menyandera polisi. Hal tersebut berawal dari kemarahannya saat makanan dari keluarganya tidak bisa masuk sel karena aturan yang ketat.

Wawan kemudian menghasut sejumlah teroris lainnya yang mendekam di Rutan Mako Brimob dan mengakibatkan lima polisi serta satu narapidana teroris tewas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Internet
4 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Nasional
4 hari lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Nasional
4 hari lalu

5 Perekrut Teroris Anak Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pemain Lama Pernah Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal