Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?

Riyan Rizki Roshali
Pemohon diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah', Rabu (7/10/2026). (Foto: tangkapan layar)

“Nah ketika dikonfirmasi oleh MK, kan di dalam pengurusan surat keterangan itu ada 8 syarat, 8 dokumen yang harus dilengkapi, ada fotocopy, pasport segala macem,” ucapnya.

Heriyanto menyebut, terdapat dua dokumen yang menurutnya tidak ditampilkan dalam persidangan. Kedua dokumen itu yakni ijazah Gibran dari sekolah asal dan surat keterangan dari KBRI terkait pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

“Ada dua dokumen yang tidak ada disitu, satu adalah terkait ijazah dari sekolah asal, kedua surat keterangan dari KBRI menempuh pendidikan itu,” ujarnya.

Dia menuturkan, keberadaan kedua dokumen tersebut menjadi penting dalam perkara yang diajukan para pemohon. Heriyanto menilai, putusan MK akan berbeda apabila dokumen itu dapat dihadirkan dalam persidangan.

“Dan itu sudah diakui Dikdasmen. Kalau barang itu ada, harusnya kan itu masuk. Harusnya,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada

6 jam lalu

Ferdinand Hutahaean Soroti Ijazah Gibran Tak Ditampilkan di MK: Kalau Ada, Harusnya Muncul di Sidang

6 jam lalu

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

8 jam lalu

KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal