Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan dan petitum yang diajukan.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, khususnya terkait bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.