Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)

Dengan demikian, MK menyatakan ketidakhadiran para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tanpa alasan yang sah, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur.

Adapun para pemohon yang mengajukan gugatan ini di antaranya, Ermadrayani, Rifki Pratama, La Ode Muhammad Adnan, Ailin Aprilia Rauf, Intan Anawula Ahmad dan Faradillah Gustiana James. 

Para pemohon ingin dalam Pasal 43 ayat (1) UU ITE, tindakan paksa (penggeledahan, penyitaan sistem elektronik dan pemutusan akses) wajib mendapatkan izin dan penetapan dari pengadilan negeri setempat serta di bawah koordinasi ketat penyidik Polri selaku penyidik utama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

12 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

12 hari lalu

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

12 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal