Pemprov DKI dan Kemenhub Terbanyak Pekerjakan PNS Koruptor

Ilma De Sabrini
Badan Kepegawaian Negara memastikan terdapat 2.357 PNS berstatus pelaku korupsi yang status hukumnya telah inkracht. (Foto: ilustrasi/dok).

Instansi paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yakni Pemprov DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Namun untuk pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yakni Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Di instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR 9), dan Kemenristekdikti (9).

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

Kemudian masing-masing 1 orang yakni di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS. Terhadap ribuan PNS koruptor yang tak dipecat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. SE tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Terdapat tiga poin dalam Surat Edaran Mendagri tersebut. Pertama, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatus Sipil Negara untuk memberikan efek jera.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

6 hari lalu

Mendagri Kaji Terbitkan Aturan Sound Horeg: Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang

6 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

6 hari lalu

Mendagri Tito Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Lagi Kita Pelajari Positif-Negatifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal