Pemprov DKI dan Kemenhub Terbanyak Pekerjakan PNS Koruptor

Ilma De Sabrini
Badan Kepegawaian Negara memastikan terdapat 2.357 PNS berstatus pelaku korupsi yang status hukumnya telah inkracht. (Foto: ilustrasi/dok).

”Memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Ketiga, dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kenapa Jumat Jadi Hari WFH ASN? Ini Penjelasan Menko Airlangga

Nasional
5 jam lalu

ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Siapkan Surat Edaran untuk Swasta

Nasional
6 jam lalu

Breaking News: Pemerintah Umumkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Ini

Nasional
8 jam lalu

Kebijakan WFH ASN Diumumkan Malam Ini, Bagaimana Skemanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal