Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Sekda, Ini Syaratnya

Antara
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut seleksi Sekda sudah dibuka (Foto: Ist)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi dan sekretaris direktorat jenderal.

Kemudian, sekretaris inspektorat Jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jabatan lain yang setara.

Syarat lain di antaranya usia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/C), memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Adapun tahapan seleksi adalah sistem gugur, kemudian melalui seleksi administrasi, tes kesehatan (jasmani, rohani dan tes narkoba), tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosial kultural dan wawancara.

Bobot terbesar dalam penilaian seleksi adalah wawancara dengan panitia seleksi sebesar 35 persen, tes manajerial dan sosial kultural 25 persen, kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Nasional
3 hari lalu

13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta

Megapolitan
4 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal